Koperasi pegawai Perum Bulog atau disingkat KOPEL dibentuk dan didirikan pada tanggal 3 Maret 1981. KOPEL disyahkan sebagai badan hukum oleh Departemen Perdagangan dan Koperasi, kantor wilayah koperasi Daerah khusus Ibu kota Jakarta sesuai dengan surat keputusan No. 62/BINOR/1982 tanggal 5 Juni 1982 dan dengan pendaftaran dalam daftar umum No. 1560/BH/I tanggal 5 juni 1982. Pada tahun 1985 KOPEL mengadakan perubahan Anggaran Dasar yang telah disyahkan oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi dengan surat keputusan No. 228/BLK/85/I tanggal 16 Oktober 1985 dan telah didaftarkan dalam buku daftar umum No. 1560/a/BH/I tanggal 16 Oktober 1985 di amandemen pada 24 Januari 2006 oleh Notaris YANTI SUSANTI,SH.